Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Pembelaan Dari 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruh akan menjalani sidang vonis pekan ini.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Ferdy Sambo akan divonis hari ini 

Pertama yang dipanggil adalah Ricky Rizal.

Saat itu Sambo meminta Ricky untuk menembak Brigadir J.

Namun, Ricky menolak karena beralasan dirinya tidak berani dan tidak kuat mental.

Setelah itu Ricky Rizal memanggil Bharada E untuk menemui Sambo.

Ferdy Sambo awalnya bercerita soal kejadian istrinya yang diduga dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang kepada Bharada E.

Bharada E saat itu siap membacup Ferdy Sambo jika Brigadir J melawan.

"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Ferdy Sambo.

"Siap Komandan!" jawab Bharada E dalam dakwaan.

Lalu, Sambo pun menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E.

Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.

Detik-detik Brigadir J Ditembak

Setelah itu, Putri Candrawathi, Brigadir J, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf berangkat menggunakan mobil dari rumah pribadi jalan Saguling III menuju rumah dinas di duren tiga.

Alasannya, mereka harus menjalani isolasi mandiri (isoman) seusai menjalani swab PCR usai perjalanan dari Magelang.

Sesampainya di Duren Tiga, mereka pun mulai menjalankan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Adapun Brigadir J turun terlebih dahulu turun dari mobil dan membuka pagar rumah.

Lalu, Putri Candrawathi turun dari mobil yang lalu diikuti oleh Kuat Maruf masuk ke dalam rumah dinas lewat garasi menuju dapur. Sedangkan, Bripka RR tetap berada di garasi halaman rumah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved