Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Pembelaan Dari 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruh akan menjalani sidang vonis pekan ini.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beberapa waktu lagi Ferdy Sambo akan divonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakata Selatan.
Pada hari ini, diantara lima terdakwa hanya Ferdy Sambo yang divonis.
Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy akan memasuki tahap akhir berupa sidang putusan atau vonis.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruh akan menjalani sidang vonis pekan ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian untuk Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.
Berikut rangkuman kasus kematian Brigadir J dari kronologi kejadian hingga pembelaan para terdakwa menjelang sidang vonis:
Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan
Baca juga: Tim Gegana Ikut Diterjunkan Guna Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, 200 Polisi Berjaga
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.