Ramadhan 2023

Ramadhan 2023 Sebentar Lagi, Ini Bacaan Niat Puasa Qadha Bagi yang Belum Membayarnya

Itu artinya, masih ada waktu bagi Anda yang belum membayar puasa qadha di Ramadhan tahun lalu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Tanggal 1 Ramadhan 2023 hanya tinggal sekitar 37 hari lagi. Itu artinya, masih ada waktu bagi Anda yang belum membayar puasa qadha di Ramadhan tahun lalu. 

Namun tidak semua orang bisa mengganti puasa qadha ini dengan membayar fidyah.

Misalnya, orang tua yang sudah lemah fisiknya, maka bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak qadha puasa dan mengganti puasa Ramadhan yang terlewatkan dengan membayar fidyah.

Bagaimana jika seseorang meninggal dunia dengan membawa utang puasa?

Dalam kondisi ini, pihak keluarga yang masih hidup hendaklah membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah utang puasanya.

Fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin. Jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Ketentuan cara membayar batal puasa Ramadhan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu:

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 184)

Ada beberapa ketentuan membayar fidyah untuk menggantikan utang puasa Ramadhan yang telah lalu, ketentuannya sebagai berikut:

1. Memasak atau membuat makanan, lalu mengundang orang miskin sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

2. Memberi makanan yang belum dimasak (berupa bahan makanan) kepada orang miskin, sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

3. Pembayaran fidyah ini dapat dilakukan sekaligus. Misalnya, memberikan fidyah untuk 20 hari kepada 20 orang miskin. Cara lain juga bisa memberikan fidyah hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

4. Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yaitu sebanyak 1 mud makanan/beras/gandum, takaran 1 mud sama dengan 1,25 kg.

Sementara itu, ulama Hanafiyah mengatakan kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 Sha kurma atau 1 Sha syair (gandum) atau Sha hinthoh (biji gandum).

Ukuran 1 Sha (kurma/gandum/beras) sama dengan 4 mud. Jika dikonversikan ke dalam kilogram berarti, 4 x 1,25 kg = 5 kg.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved