Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Yoshua Doakan Eliezer: Semoga Benar-benar Bertaubat
Persidangan itu juga disaksikan langsung oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sang kekasih Vera Simanjuntak dan Kamarudin Simanjuntak.
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar pekan ini.
Saat ini, sedang berlangsung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Persidangan itu digelar pada pukul 10,00 WIB.
Tetapi, hingga kini majelis hakim masih masih membacakan kronologi mengenai pembunuhan berencana itu.
Persidangan itu juga disaksikan langsung oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sang kekasih Vera Simanjuntak dan Kamarudin Simanjuntak.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Rosti Simanjuntak menanggapi soal vonis dari Richard Eliezer atau Bharada E.
Richard Eliezer sendiri akan menjalankan sidang vonis terakhir, pada Rabu (15/2/2023) mendatang.
Lalu, pada Selasa (14/2/2023) besok akan dilakukan sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Rosti Simanjuntak mengungkapkan, pihak keluarga menyerahkan hukuman para terdakwa kepada hakim.
"Agar mereka (hakim) benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya Almarhum Yoshua begitu juga buat kami keluarga," katanya dalam wawancara sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi.
Lalu, pihak keluarga juga ingin fokus mendengarkan tuntutan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan nanti.
"Jadi kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis daripada hakim bapak yang mulia pada saat persidangan ini," katanya.
Untuk vonis ini juga akan dilakukan hingga dua hari ke depan, sampai hari Rabu.
Baca juga: Majelis Hakim Meyakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Menggunakan Sarung Tangan Hitam
Pada hari Rabu nanti, Richard Eliezer akan menjalankan sidang vonisnya yang dijadwalkan seorang diri.
"Buat Bharada E, karena dia sudah dari awal persidangan dan memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertaubat, semogalah Bharada E dipakai tuhan betul-betul menjadi umatnya atau menjadi anaknya, menjadi anak yang betul-betul bertaubat, biar nanti proses hukum yang berjalan dari hakim kepada Bharada E," katanya.
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Rosti Simanjuntak
Vera Simanjuntak
Kamarudin Simanjuntak
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Richard Eliezer
Bharada E
Ricky Rizal
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
vonis
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.