Syarat dan Cara Mengurus NPWP Pribadi, Bisa Offline dan Online
NPWP adalah identitas yan diperlukan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, berikut cara mengurus nya.
Editor:
Tsaniyah Faidah
Shutterstock via kompas.com
Saat ini dalam proses cara mengurus NPWP saatlah mudah, kamu bisa melakukannya dengan cara offline dan online.
Cara Mengurus NPWP Pribadi Secara Online
- Buka halaman ereg.pajak.go.id
- Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.
Pastikan data diri yang diisikan adalah benar. - Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
- Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Begitu kamu telah mendaftar dan mendapatkan Kartu Identitas Pajak ini, maka kamu sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak baik untuk hitung, setor, dan lapor pajak dalam satu aplikasi terpadu.
Caranya cukup mendaftarkan diri sebagai pengguna dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak kamu.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
Berita Terkait
Baca Juga
Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Kartu ATM BCA yang Tertelan Lewat Mesin CS Digital, Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|
Cara Mengurus Prosedur Menikah Gratis di KUA, Calon Mempelai Pria Siapkan Surat N1 Sampai N4 |
![]() |
---|
Cara Mengurus dan Mengganti Kartu ATM BCA di Mesin CS Digital, Tak Perlu Antre di Bank |
![]() |
---|
Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan, Siapkan Surat Kehilangan dari Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.