Cara Mengurus Pembuatan Paspor Online dan Manual, Lengkap Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Saat ini membuat paspor sangatlah mudah kamu bisa menggunakan cara manual ataupun online, Berikut cara mengurus dan syarat yang perlu dipenuhi
Untuk membuat paspor online, Anda bisa mengajuakan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut dapat diunduh di App Store atau Google Play Store. Berikut ini prosedurnya:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Biaya
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Tak-sedikit-juga-yang-menganggap-bahwa-cara-mengurus-paspor-sendiri.jpg)