Polisi Tembak Polisi

Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah

Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan majelis hakim  terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribun Bogor/ist
Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Menangis Histeris Saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Mudah-mudahan Anaknya Kuat

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Reaksi Mantan Kadiv Propam Polri Disorot (Tangkapan Layar Youtube KompasTV)

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo karena membunuh ajudannya sendiri.

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata majelis hakim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved