Polisi Tembak Polisi
Curhat Ibunda Yosua usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Tak Ada Lagi Perempuan yang Suka Memfitnah
Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Menangis Histeris Saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Mudah-mudahan Anaknya Kuat

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo karena membunuh ajudannya sendiri.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata majelis hakim.
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo
hukuman mati
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yoshua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.