Polisi Tembak Polisi
Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal Sempat Beri Pesan Singkat Sebelum Tinggalkan Ruang Sidang, Ini Katanya
setelah dijatuhi vonis, Ricky Rizal langsung menghampiri awak media sebelum keluar ruang sidang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ia divonis karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan, setelah dijatuhi vonis, Ricky Rizal langsung menghampiri awak media sebelum keluar ruang sidang.
Terdakwa Ricky Rizal sempat memberikan pernyataan singkat usai hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky mengungkapkan, bahwa ia tidak memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.
Selain itu, dirinya juga mengatakan tak mengetahui alasan rekan sesama ajudan Ferdy Sambo itu harus dibunuh.
Pada akhir pernyataannya, Ricky menegaskan segala bentuk upaya hukum pasca vonis dijatuhkan akan diserahkan ke tim kuasa hukumnya.
“Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahui permasalahan (penyebab Brigadir J dibunuh -red).
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum,” ucapnya pada Selasa (14/2/2023) dalam tayangan YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis oleh hakim, yaitu hukuman pidana penjara 13 tahun.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya meminta Ricky dihukum delapan tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menuturkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Ricky Rizal, yaitu perbuatannya telah mencoreng nama baik Polri serta dinilai berbelit-belit saat persidangan.
Sementara hal yang meringankan yaitu Ricky masih memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Dalam Menegakkan Hukum
Akan Ajukan Banding
Pada kesempatan yang sama, pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
“Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding,” tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun alasan banding tersebut, Erman mengungkapkan Ricky tidak bersalah dalam kasus ini dan menganggap hakim ragu-ragu dalam memvonis kliennya.
“Menurut kami dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kejut aja,” ungkapnya.
Erman pun mengungkapkan, proses perlawanan terkait vonis Ricky masih panjang dan dalam waktu dekat akan dilakukan.
“Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini. Masih panjang,” tuturnya.
Baca juga: Prediksi Vonis untuk Bharada E Besok, Respon Orangtua Brigadir J Bijak, Mahfud MD Buka Suara
Sebagai informasi, empat terdakwa dalam kasus ini telah mendengarkan vonis yang dijatuhkan.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dengan vonis terberat yaitu hukuman mati.
Vonis tersebut, juga lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang meminta agar eks Kadiv Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga divonis lebih berat ketimbang tuntutan JPU, yaitu dihukum penjara 20 tahun.
Sedangkan tuntutan JPU sebelumnya hanya delapan tahun penjara.
Senada dengan Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Maruf juga dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang tuntutan JPU yaitu pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Kamarudin Simanjuntak Tak Puas: Dia Tergiur Uang, Konsisten Berbohong
Adapun tuntutan JPU kepada mantan sopir Ferdy Sambo itu sama dengan Ricky dan Putri yaitu pidana penjara delapan tahun.
Lalu, terdakwa yang belum mendengarkan vonis hakim adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E baru digelar esok, Rabu (15/2/2023).
Dalam kasus ini, kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Singkat Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Ada Niat Bunuh Yosua
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.