Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning di Jaksel Baru Jadi Sarjana, Belum Kerja Kini Masih Magang

Pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning milik sopir taksi online di Senopati ternyata baru jadi sarjana, kini masih magang

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Instagram/Twitter
Pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning milik sopir taksi online di Senopati, ternyata baru jadi sarjana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengemudi Fortuner yang merusak mobil Honda Brio Kuning milik sopir taksi online di Senopati, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia muncul ke hadapan publik setelah menyerahkan diri ke Polres Jaksel.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pengemudi Fortuner dipampang mengenakan baju tahanan.

Pengemudi Fortuner tersebut belakangan diketahui bernama Giorgio Ramadhan.

Usianya 24 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ari Syam mengatakan Giorgio baru saja menyelesaikan pendidikan S1.

Saat ini ia pun belum memiliki pekerjaan tetap.

"Pekerjaannya sedang magang di sebuah perusahaan," kata Ade.

Di hadapan wartawan, Giorgio membacakan permintaan maafnya.

Baca juga: Sosok Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Kuning Taksi Online, Bicara Tak Nyambung di Polres Jaksel

"Yang pertama saya mau minta maaf sebesar-besarnya pada bapak AW, pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf segala perbuatan saya yang luar biasa," kata Giorgio Ramadhan.

Ia juga meminta maaf pada keluarga sampai teman sehobinya.

"Saya minta maaf kepada keluarga, teman dan rekan dan teman sehobi yang terdampak akibat perbuatan sembrono saya," katanya.

Baca juga: Alibi Pengemudi Fortuner Arogan Hancurkan dan Ancam Taksi Online, Korban Ogah Diberi Uang Ganti Rugi

Giorgio Ramadhan juga mengucap permintaan maaf pada masyarakat Indonesia yang dianggapnya syok karena videonya viral.

"Saya minta maaf terhadap masyarakat Indoensia yang syok akibat video saya yang viral," katanya.

Giorgio Ramadhan mengaku tak ada niat merusak mobil Brio kuning milik sopir taksi online di Senopati.

"Saya tidak ada niat melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," katanya.

Giorgio juga mengaku menyerahkan diri ke Polres Jaksel secara sukarela.

"Saya datang ke Polri secara sukarela dan kooperatif sebelum ada panggilan. Dan saya sudah menyerahkan barang butki yang ada pada saat kejadian," kata Giorgio Ramadhan.

Ia pun mengaku sudah meminta maaf secara langsung pada sopir taksi online.

Baca juga: Kaget Diterobos Fortuner, Mobil Pengendara Asal Jakarta Ini Terperosok ke Selokan di Puncak Bogor

"Saya sudah meminta maaf secara langsung pada pak AW dan keluarganya yang telah saya rugikan," kata Giorgio Ramadhan.

Penyidik Polres Metro Jakatya Selatan menetapkan Giorgio sebagai tersangka atas tindakan perusakan mobil taksi online di Senopati.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) adalah Pasal 406 KUHP," ungkap Ade, dilansir dari Kompas.com (13/2/2023).

Sosok pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online
Sosok pengemudi Fortuner yang rusak mobil sopir taksi online (Twitter)

Giorgio disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana paling banyak Rp 4,5 juta.

Penetapan tersangka didasrkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved