Polisi Tembak Polisi
Prediksi Vonis untuk Bharada E Besok, Respon Orangtua Brigadir J Bijak, Mahfud MD Buka Suara
Ibunda Brigadir J mengurai prediksi jelang vonis untuk Bharada E. Mahruf MD ikut menganalisa vonis untuk Richard Eliezer besok, Rabu (14/2/2023)
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Sebab diakui ayah Brigadir J, ia menerima permintaan maaf dan pengakuan dosa dari Bharada E.
"Di awal bulan 10 lalu, dia (Eliezer) telah datang bersujud, meminta ampun, minta maaf dan mengakui kesalahan dia. Dia pun berjanji untuk mengungkap kasus ini sejujur-jujurnya. Sampai di hadapan majelis hakim dia bilang ini yang terakhir saya membela Yosua. Dia mengakui semua perbuatan dia. Jadi mari kita serahkan kepada majelis hakim yang memutuskan si Eliezer ini menjadi Justice Collaborator atau tidak," imbuh Samuel Hutabarat.
"Saya lihat hakim saat terdakwa membuat kata-kata berbelit-belit, hakim ada rasa tidak simpati. Jadi hakim sangat memberikan kesempatan kepada orang yang telah bersalah dan mengakui bersalah, dan diberikan kesempatan untuk bertaubat. Biarlah hakim yang kami percayai memberikan vonis untuk Richard Eliezer," sambung Rosti.
Baca juga: Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketum PGI: Hanya Tuhan yang Memiliki Hak Mutlak untuk Mencabutnya
Tak cuma orangtua Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD juga turut menganalisa vonis untuk Bharada E besok.
Mahfud MD berharap vonis Bharada E bisa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
"Saya tidak tahu, Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," ujar Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Terkait analisanya, Mahfud MD mengurai alasan.
Menurut Mahfud, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar berkat kejujuran Bharada E.
"Karena itu skenario awal, kasus ini, bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan. Apa tujuannya, Eliezer dijanjikan akan di-SP3. Tapi Eliezer dengan berani membuka bahwa ini skenario Sambo, ini pembunuhan bukan tembak menembak
"Saya berpikir, kalau tidak ada Eliezer yang merubah keterangannya yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi dark number, kasus yang gelap," ungkap Mahfud.
Untuk diketahui, empat terdakwa pembunuhan Brigadir J telah menerima vonis hakim.
Pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Hal itu juga terjadi pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Dituntut 8 tahun penjara, vonis yang dihadapi mantan anak buah Ferdy Sambo itu lebih pedih.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.