Polisi Tembak Polisi

Prediksi Vonis untuk Bharada E Besok, Respon Orangtua Brigadir J Bijak, Mahfud MD Buka Suara

Ibunda Brigadir J mengurai prediksi jelang vonis untuk Bharada E. Mahruf MD ikut menganalisa vonis untuk Richard Eliezer besok, Rabu (14/2/2023)

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Instagram
Ibunda Brigadir J mengurai prediksi jelang vonis untuk Bharada E. Mahruf MD ikut menganalisa vonis untuk Richard Eliezer besok, Rabu (14/2/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) telah menerima vonis.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Besok, Rabu (15/2/2023) giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang bakal menerima vonis hakim.

Jelang pembacaan vonis terhadap Bharada E, sederet prediksi mengemuka.

Termasuk dari orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat yang memberikan tanggapan jelang sidang vonis Bharada E besok.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Rosti mengurai harapannya untuk Bharada E.

Ibu empat anak itu berdoa agar Bharada E benar-benar bertaubat.

Seperti diketahui, Bharada E adalah eksekutor yang menembak Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo.

"Buat Eliezer, sebagai anak muda yang masa depannya masih panjang, dari awal persidangan dia telah datang, sujud memohon dan mengakui kesalahannya. Semoga kejujuran dari perbuatannya ini, dia benar-benar bertaubat. Karena masih panjang perjalanannya," ungkap Rosti Simanjuntak dikutip pada Selasa (14/2/2023) malam.

Kendati Bharada E adalah eksekutor pembunuhan putranya, Rosti enggan memaksakan kehendak.

Baca juga: Simak Rekap Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dapat Hukuman Paling Berat

Terlebih berkat keberanian dan kejujuran Bharada E, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar.

Ya, Bharada E adalah pembuka kotak pandora kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Atas status Bharada E yang jadi justice collaborator, Rosti berharap Eliezer dapat vonis yang terbaik.

"Biarlah hakim yang menentukan yang pantas buat Eliezer sebagai Justice Collaborator. Kalau kami sebagai keluarga, kami tidak mau mendahului daripada proses itu, tidak bisa kami menentukan itu. Biarlah kami serahkan kepada hakim, hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang memberikan hukuman kepada Eliezer," kata Rosti Simanjuntak.

Setali tiga uang dengan sang istri, Samuel Hutabarat juga tak mau memaksakan pendapatnya perihal vonis Bharada E.

Sebab diakui ayah Brigadir J, ia menerima permintaan maaf dan pengakuan dosa dari Bharada E.

"Di awal bulan 10 lalu, dia (Eliezer) telah datang bersujud, meminta ampun, minta maaf dan mengakui kesalahan dia. Dia pun berjanji untuk mengungkap kasus ini sejujur-jujurnya. Sampai di hadapan majelis hakim dia bilang ini yang terakhir saya membela Yosua. Dia mengakui semua perbuatan dia. Jadi mari kita serahkan kepada majelis hakim yang memutuskan si Eliezer ini menjadi Justice Collaborator atau tidak," imbuh Samuel Hutabarat.

"Saya lihat hakim saat terdakwa membuat kata-kata berbelit-belit, hakim ada rasa tidak simpati. Jadi hakim sangat memberikan kesempatan kepada orang yang telah bersalah dan mengakui bersalah, dan diberikan kesempatan untuk bertaubat. Biarlah hakim yang kami percayai memberikan vonis untuk Richard Eliezer," sambung Rosti.

Baca juga: Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ketum PGI: Hanya Tuhan yang Memiliki Hak Mutlak untuk Mencabutnya

Tak cuma orangtua Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD juga turut menganalisa vonis untuk Bharada E besok.

Mahfud MD berharap vonis Bharada E bisa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

"Saya tidak tahu, Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," ujar Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Terkait analisanya, Mahfud MD mengurai alasan.

Menurut Mahfud, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar berkat kejujuran Bharada E.

"Karena itu skenario awal, kasus ini, bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan. Apa tujuannya, Eliezer dijanjikan akan di-SP3. Tapi Eliezer dengan berani membuka bahwa ini skenario Sambo, ini pembunuhan bukan tembak menembak

"Saya berpikir, kalau tidak ada Eliezer yang merubah keterangannya yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi dark number, kasus yang gelap," ungkap Mahfud.

Untuk diketahui, empat terdakwa pembunuhan Brigadir J telah menerima vonis hakim.

Pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Hal itu juga terjadi pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dituntut 8 tahun penjara, vonis yang dihadapi mantan anak buah Ferdy Sambo itu lebih pedih.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved