Polisi Tembak Polisi

Tebak-tebakan Vonis Hakim untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Prediksi Hotman Paris Mengejutkan

Prediksi Hotman Paris soal nasib Ricky Rizal dan Kuat Maruf terkait vonis dari majelis hakim di PN Jaksel hari ini mengejutkan

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Hotman Paris prediksi nasib Ricky Rizal dan Kuat Maruf terkait vonis dari majelis hakim di PN Jaksel hari ini, Selasa (14/2/2023) 

"Artinya kita udah tahu apa yang terjadi atas nasib Ricky Rizal siang ini kalau melihat putusan Sambo ini, berarti menurut hakim, Ricky Rizal ini ikut dalam perencanaan pembunuhan. Nasib Rizal itu sudah ketahuan dari kemarin," kata Hotman Paris.

Sementara itu, terkait prediksi vonis untuk Kuat Maruf, Hotman turut optimis.

Bahwa Kuat akan mendapatkan hukuman yang berat juga seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Sebab Kuat dianggap telah mengetahui perencanaan pembunuhan Sambo.

Baca juga: Leganya Vera Dengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mimpinya Tentang Brigadir J Jadi Pertanda Baik

"Begitu juga Kuat Maruf, menurut hakim dalam putusan Sambo, Kuat Maruf yang menyuruh PC melapor menelepon Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga, dan inisiatif membawa pisau. Artinya Kuat Maruf nasibnya sudah jelas, kita sudah tahu dua orang ini arahnya kena pembunuhan berencana," ujar Hotman Paris.

Sebelumnya diketahui, Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan oleh JPU itu juga sama dengan Kuat Maruf yakni delapan tahun penjara.

Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (dari kiri ke kanan) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer aliasa Bharada E (Kolase Tribunnews.com)

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebelumnya diwartakan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) yakni hukuman mati.

Dalam vonisnya, majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo, majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.

Suami Putri Candrawathi itu divonis tuntutan yang lebih berat dari tuntutan JPU karena 7 hal ini:

- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun

- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga

-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved