Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Hakim, Richard Eliezer Banjir Dukungan, Pengacara Brigadir J: Hukuman 5 Tahun Untuknya

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis atas perkara Rabu (15/2/2023).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Ardhi Sanjaya
Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan layar Kompas TV, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Richard Eliezer divonis hukuman ringan. 

Kamaruddin berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang Richard Eliezer sebagai seorang anggota Brimob, yang diajarkan patuh dan tidak mempertanyakan perintah pimpinan.

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Dalam Menegakkan Hukum

Dia mengatakan, hal itulah yang membedakan Richard dengan Ricky Rizal yang merupakan seorang polisi lalu lintas.

"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ucap Kamaruddin.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum, walaupun di lalu lintas. Dia sudah mengerti tentang hukum," ucap Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin membenarkan bahwa Yosua juga sempat berdinas di Korps Brimob Polri.

Akan tetapi, Yosua kemudian dimutasi ke Mabes Polri dan menempuh kuliah untuk mendapatkan gelar sarjana.

"Bahkan, menjelang kematiannya dia sudah lulus dan dinyatakan sah sebagai sarjana hukum," ucap Kamaruddin.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved