Nekat Pamer Alat Kelamin dan Masturbasi di Depan Murid SMK, Nasib Seorang Remaja Berujung di Bui
Aksi tidak terpuji yang dilakukan D yakni memamerkan alat kelamin di depan murid SMK di Jalan Veteran, Gang Jambu, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pemuda berinisial D (27) di Kota Yogyakarta.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan D yakni memamerkan alat kelamin di depan murid SMK di Jalan Veteran, Gang Jambu, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Tak hanya memamerkan alat kelamin, D juga melakukan onani.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Ahmad Setyo Budiantoro menjelaskan kronologis aksi eksibisionis yang dilakukan D terjadi pada 19 Januari 2023 pukul 17.00.
Baca juga: Kembali Bertambah, Jumlah Korban Asusila Oknum Guru Ngaji Jadi 21 Anak, Polisi Sampaikan Hal Ini
Pada saat itu korban yang merupakan siswi di SMK tersebut sedang merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
"Pelaku mengeluarkan, menunjukkan alat vital dan onani. Karena ketakutan siswi lalu kembali ke sekolah dan melaporkan ke pihak sekolah," ujarnya saat ditemui di Polsek Umbulharjo, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia pelaku juga sempat memberikan kondom kepada siswi yang lewat, kemudian siswi lari meninggalkan pelaku.
Setelah itu, korban bersama pihak sekolah melaporkan kepada polisi.
Salah seorang sempat memotret pelaku, dan foto pelaku diberikan kepada Babinkamtibmas untuk disebar luaskan.
"Pelaku berhasil diamankan oleh warga pada 10 Februari 2023. Saat itu pelaku mendatangi lokasi yang sama," kata dia.
Menurut Setyo, pelaku nekat melakukan aksi eksibisionis untuk kepuasan pribadinya.
"Pelaku sengaja mengeluarkan alat kelamin karena dapatkan kepuasan, siswi-siswi (dilihat) yang ada di sekolah," ujar Setyo.
Baca juga: Bukan Menghibur, Badut di Cakung Malah Onani di Gang Sempit, Berawal dari Lihat Ibu Pakai Handuk
Menurut dia alsi D telah dilakukan sebanyak 2 kali, lokasinya berdekatan dengan SMK yang ada di Jalan Veteran, Yogyakarta.
Setyo menambahkan, D sehari-hari bekerja wiraswasta dan telah memiliki keluarga dengan 2 orang anak.
"Di lingkungan SMK, karena kebanyakan siswi dan masyarakat sekitar situ juga," imbuh Setyo.
Atas perbuatannya D dijerat dengan pasal 36 juncto Pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi atau pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau kesusilaan denga ancamab hukuman 10 tahun penjara.
| Klarifikasi Mertua Daehoon Respon Isu Jule Selingkuh Viral, Nyali Safrie Ciut Usai Dituding Pebinor |
|
|---|
| Profesi Terduga Selingkuhan Selebgram Jule Terungkap, Muncul Bukti Foto Mesra Istri Daehoon Bukan AI |
|
|---|
| Kesaksian Penjaga Makam Diplomat Arya Daru, Vara Pernah Datang ? Bunga Putih dan Bata Jadi Misteri |
|
|---|
| Cucunya Jadi Korban Keracunan MBG di Jogja, Mahfud MD Sentil Pengelola : Sangat Mendesak Diperbaiki |
|
|---|
| Kisah Cinta Arya Daru dan Istri, Bersemi Sejak Usia 10 Tahun, Pita Bereaksi Usai Dibohongi Almarhum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.