Polisi Tembak Polisi
Pengacara Yakin Bharada E Bisa Bebas: Kalau Hakim Mau Membuat Terobosan Hukum
Richard Eliezer atau Bharada E bisa disebut bebas apabila melihat dari vonis hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Richard Eliezer atau Bharada E bisa disebut bebas apabila melihat dari vonis hakim terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum Richard Elizer Ronny Talapessy dalam Breakingnews Kompas Tv Selasa (14/2/2023) mengatakan bahwa pihak Bharada E sendiri mau hakim membebaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Ronny Talapessy pun meyakini hakim akan mempertimbangkan kebebasan Bharada E sebagai justice collaborator atau JC.
Sebab kata Ronny, apabila dilihat dari vonis terdakwa lain, kejujuran Bharada E yang menjadi pertimbangan hakim untuk membuat vonis.
Hal itu tertuang dalam berkas vonis Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Maka kata Ronny, hakim bisa saja membebaskan Bharada E sesuai dengan Pasal 10A terkait justice collaborator.
Di mana justice collaborator bisa mendapatkan hukuman paling ringan atau percobaan.
Sehingga Bharada E bisa bebas dalam perkara yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga: Vonis Putusan Richard Eliezer, Ibu Singgung Harapan Mahfud MD Soal Vonis Bharada E: Jika Ada Peluang
Kemudian kata Ronny, dalam fakta persidangan memang tidak dapat dipungkiri bahwa pembunuhan berencana tersebut ada.
Namun, dalam hal ini Bharada E hanya melaksanakan perintah dan tidak memiliki niat sama sekali untuk merampas nyawa Brigadir J.
Pun kuatnya relasi kuasa antara Ferdy Sambo dan Bharada E membuat ajudan tersebut sulit menolak perintah komandannya saat disuruh membunuh Brigadir J.
Sehingga terkait hal tersebut, hakim bisa melakukan terobosan di hukum Indonesia dengan menggunakan Pasal 51 ayat 1 terkait penghapusan pidana.
Pasal ini memang kata Ronny tidak populer di kalangan jaksa penuntut umum, namun hakim bisa melihat pasal yang lebih konferensif untuk Bharada E.
“Kalau petintum kami Bharada E bisa lepas bebas dan kalau hakim mau membuat terobosan hukum pertama untuk poin JC dan pembelaan kami, saya pikir hakim bisa lepaskan Bharada E,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kesaksiannya Jadi Acuan Hakim untuk Vonis Ferdy Sambo, Bharada E Diyakini Bisa Bebas
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.