Polisi Tembak Polisi
Bharada E Divonis 18 Bulan, Mahfud MD: Secara Teoritis Richard Eliezer Bisa Bebas Dari Hukuman
Bahkan, dengan hukumannya yang sudah ringan itu, kata Mahfud MD Richard Eliezer bisa lebih diringankan kembali. Menurutnya, Bharada E bisa saja
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
Sehingga Richard Eliezer hanya bisa menurutinya dan menembak Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan, Richard Eliezer saat itu kemungkinan tertekan, yang di mana bila ia tidak menembak maka ia akan ditembak atau dipecat.
Hingga kasus ini naik dipersidangan, Rizhard Eliezer pun bekerjasama dengan pihak penegak hukum untuk membongkar siasat jahat dari atasannya itu.
"Dia pantas mendapat justice collaborator," jelas Mahfud MD.
Ia juga menegaskan bahwa jaksa tidak harus mengajukan banding melihat hukumannya yang sudah terbilang ringan ini.

"Jaksa tidak harus, memang ada tradisinya jaksa naik banding atau turun banding, tapi kan ini kasusnya istimewa, rakyat mendukung yang terpenting semua keluarganya memaafkan."
"Itu menjadi pertimbangan jaksa agung untuk banding atau tidak, kalau saya tidak boleh, pesan kita sudah tersirat," katanya.
Dalam sidang vonis kemarin, majelis hakim menyampaikan bahwa justice collaborator yang dilakukan oleh Richard Eilezer itu sangat beresiko untuknya.
Menurut Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono terdakwa Bharada E memiliki keberanian dalam persidangan ini.
"Maka, kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ujar Alimin.
Lalu, ia juga menjelaskan pemberian justice collaborator ini sudah sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006, dikarenakan kasus tersebut merupakan tindak pidana.
Baca juga: Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi, Komitmen Polri Dinilai Bakal Disorot
Sesuai dengan rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023, kepada terdakwa Richard Eliezer bahwa tindak pidana yang dihadapi terdakwa dapat dikategorikan termasuk ke dalam tindak pidana tertentu dimana dimaksudkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," ungkap Alimin.
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer
Bharada E
Menko Polhukam
Mahfud MD
vonis
pembunuhan berencana
majelis hakim
Alimin Ribut Sujono
justice collaborator
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.