Polisi Tembak Polisi
Jika Bharada E Kembali Jadi Polisi, Komitmen Polri Dinilai Bakal Disorot
Bambang Rukminto menilai komitmen Polri bakal dipertanyakan jika mempertahankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara.
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.
Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.
Sementara itu, pihak Polri belum dapat memastikan apakah Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi atau tidak.
Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.
Dalam putusannya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Baca juga: Bukan Dukung Eliezer, Ini Alasan Mahfud MD Reflek Tepuk Tangan saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard.
Majelis hakim menyatakan Richard terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pada 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu berarti Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Akan tetapi, dalam putusan itu majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Hakim menyatakan Richard adalah pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Maka dari itu sebagai penghargaan atas kedudukannya, majelis hakim menjatuhkan vonis di luar ketentuan KUHP.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.