Ramadhan 2023
Menuju Ramadhan 2023, Simak Cara Ganti Utang Puasa karena Hamil dan Menyusui
Menuju Ramadhan 2023, ibu hamil dan menyusui wajib mengetahui cara mengganti utang puasa, ataukah harus puasa qadha atau cukup membayar fidyah saja.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang Ramadhan 2023, bagaimana cara mengganti utang puasa bagi ibu hamil dan ibu menyusui?
Seperti diketahui, ibu hamil dan ibu menyusui diperbolehkan tidak melakukan ibadah puasa, termasuk saat Ramadhan 2023 nanti, jika merasa akan terjadi bahaya pada dirinya dan anaknya.
Kendati demikian, itu terhitung sebagai utang puasa, sehingga ibu hamil dan menyusui tetap harus menggantinya di lain bulan Ramadhan.
Namun, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa.
Ada suatu kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah saja, namun pada kondisi lain tetap diwajibkan membayar utang puasanya dengan puasa qadha.
Kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan fidyah dibagi menjadi tiga:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan terbagi dalam tiga kelompok:
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa;
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus jika ia berpuasa;
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.
Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadhan kemudian mengqadanya sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadhan.
Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadhan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan.
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2023? Begini Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Menahun
Fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa.
Selanjutnya, ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain selepas bulan Ramadhan.
Fatwa ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah ayat 184.
Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekirar 1,5 kg beras.
Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.
Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.
Bayar Zakat Fitrah Sebelum Batas Waktu Berikut, Simak 3 Syarat Diwajibkan Membayar |
![]() |
---|
Bayi Baru Lahir Sudah Wajib Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2023? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kumpulan Doa Akhir Ramadhan 2023 agar Amalan dan Ibadah Puasa Diterima |
![]() |
---|
Ini Dia 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2023 |
![]() |
---|
Banyak Program Mudik Gratis, Agen Bus di Gunungputri Bogor Mengeluh Sepi Pemudik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.