Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Renggut Keperawanan Putrinya Sejak Masih SD, Ayah Kandung Digerebek saat Berduaan di Toilet Masjid

ksi keji sang ayah kandung ini terbongkar saat digerebek warga sedang berduaan dengan putrinya di dalam toilet masjid.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
YouTube
Ilustrasi - Renggut Keperawanan Putrinya Sejak Masih SD, Ayah Kandung Digerebek saat Berduaan di Toilet Masjid 

AD, seorang ayah di Padang tega menodai anak gadisnya sendiri selama bertahun-tahun.

Baca juga: Mengungkap Fakta Gadis SMP di Garut Sebut Dihamili Jin, Teriakan Korban Sempat Didengar Sang Ibu

Sejak sang istri bekerja menjadi TKI di Malaysia, pelaku selalu minta dilayani untuk memuaskan nafsu bejadnya kepada kepada putri kandungnya sendiri.

"Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari  Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Selama dua tahun, korban hanya bisa pasrah saat sang ayah merusak masa depannya.

Terlebih, saat beraksi pelaku selalu mengancam tidak akan membayarkan uang sekolah putrinya tersebut.

Menurut Kompol Dedy Adriansyah, korban juga duancam untuk tidak menceritakan ulah biadab pelaku kepada orang lain termasuk sang ibu.

"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka, sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Kompol Dedy Adriansyah.

Baca juga: Ajakan Pindah Kamar Jadi Petaka, Ayah Minta Dilayani Anak Gadisnya saat Ibu Bekerja: Jangan Berisik

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Namun, kelakuan bejad pelaku terbongkar saat ia sedang mencabuli putri kandungnya di sebuah toilet masjid.

"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.

Atas kelakuannya, AD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved