Renggut Keperawanan Putrinya Sejak Masih SD, Ayah Kandung Digerebek saat Berduaan di Toilet Masjid
ksi keji sang ayah kandung ini terbongkar saat digerebek warga sedang berduaan dengan putrinya di dalam toilet masjid.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi biadab dilakukan oleh seorang ayah kandung kepada putri kandungnya sendiri.
Pelaku tega merenggut keperawanan anak gadisnya sendiri sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi keji sang ayah kandung ini terbongkar saat digerebek warga sedang berduaan dengan putrinya di dalam toilet masjid.
Peristiwa yang kembali berulang ini terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial AD (47) tersebut saat ini harus berurusan dengan polisi.
Kejadian ini bermula saat warga mencurigai pelaku yang masuk ke dalam toilet masjid.
Saat digerebek diketahui jika pelaku sedang berada di dalam toilet bersama putrinya yang masih remaja.
Warga pun dibuat geram dengan ulah biadab AD.
Baca juga: Kisah Gadis Karawang 7 Tahun Dipaksa Melayani Ayah Kandung, Korban Pasrah Digerayangi Tengah Malam
Belakangan diketahui jika korban hanya tinggal berdua dengan ayah kandungnya.
Sementara sang ibu sedang merantau bekerja di Malaysia.
Ibu korban yang mendapatkan kabar memilukan tersebut langsung melaporkan suaminta ke polisi pada Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.

Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kompol Dedy Adriansyah.
Dua Tahun Minta Dilayani
AD, seorang ayah di Padang tega menodai anak gadisnya sendiri selama bertahun-tahun.
Baca juga: Mengungkap Fakta Gadis SMP di Garut Sebut Dihamili Jin, Teriakan Korban Sempat Didengar Sang Ibu
Sejak sang istri bekerja menjadi TKI di Malaysia, pelaku selalu minta dilayani untuk memuaskan nafsu bejadnya kepada kepada putri kandungnya sendiri.
"Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Selama dua tahun, korban hanya bisa pasrah saat sang ayah merusak masa depannya.
Terlebih, saat beraksi pelaku selalu mengancam tidak akan membayarkan uang sekolah putrinya tersebut.
Menurut Kompol Dedy Adriansyah, korban juga duancam untuk tidak menceritakan ulah biadab pelaku kepada orang lain termasuk sang ibu.
"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka, sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Kompol Dedy Adriansyah.
Baca juga: Ajakan Pindah Kamar Jadi Petaka, Ayah Minta Dilayani Anak Gadisnya saat Ibu Bekerja: Jangan Berisik

Namun, kelakuan bejad pelaku terbongkar saat ia sedang mencabuli putri kandungnya di sebuah toilet masjid.
"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.
Atas kelakuannya, AD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
ayah kandung
keperawanan
Sekolah Dasar (SD)
toilet masjid
Padang
Sumatera Barat
polisi
Kompol Dedy Adriansyah
7 Fakta Polisi Diserang Gerombolan Tawuran di Kota Bogor, Warga Resah Konvoi Geng Marak Saat Malam |
![]() |
---|
Penampakan Lokasi Pelaku Tawuran Bacok Polisi di Kota Bogor, Ternyata Dikenal Rawan |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Dibacok Pelaku Tawuran di Tegal Gundil Bogor, Sempat Beri Tembakaran Peringatan |
![]() |
---|
2 Gebrakan Hacker Bjorka Usai Disebut Telah Ditangkap, Kini Malah Bocorkan Data Polisi: Surprise! |
![]() |
---|
Heboh Postingan Hacker Bjorka Ngaku Masih Bebas, Ternyata Belum Tertangkap? Ancam Bongkar Data Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.