Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, Kejagung: Richard Eliezer Telah Berterus Terang

Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Bharada E.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas Bharada E. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Baca juga: Kecewa Bharada E Divonis Hukuman Ringan, Bibi Brigadir J: Dia Tetap Menembak Yosua

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya majelis hakim sudah memvonis 4 terdakwa lainnya. Yakni Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Pastikan Tidak Banding Atas Vonis Bharada E, Putusan Inkracht

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved