Polisi Tembak Polisi

Ngamuk Ferdy Sambo Dihukum Mati, Nikita Mirzani Juga Protes Bharada E Divonis Ringan, Ini Alasannya

Nikita Mirzani ngamuk dengar Ferdy Sambo dihukum mati sementara Bharada E divonis ringan. Nikita pun mengurai pesan menohok untuk hakim Wahyu

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Nikita Mirzani ngamuk dengar Ferdy Sambo dihukum mati sementara Bharada E divonis ringan. Nikita pun mengurai pesan menohok untuk hakim Wahyu Iman Santoso 

- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga

-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat

- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang

- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri

- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.

- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan

Sosok hakim Wahyu Iman Santoso, hakim yang berani memvonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Bharada E belakangan disorot. Gaji hingga harta kekayaan hakim Wahyu pun terungkap
Sosok hakim Wahyu Iman Santoso, hakim yang berani memvonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Bharada E belakangan disorot. Gaji hingga harta kekayaan hakim Wahyu pun terungkap (Kolase Tribunnews.com)

Sementara itu, majelis hakim juga mengurai alasan meringankan vonis untuk Bharada E.

Hal itu disampaikan majelis hakim di sidang pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Muncul Suara Kontra Usai Vonis Ringan Bharada E, Unggahan Kompak Adik dan Kekasih Brigadir J Disorot

Berikut adalah enam poin yang meringankan hukuman Bharada E:

- Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama

- Bharada E bersikap sopan di persidangan

- Bharada E belum pernah dihukum

- Bharada E masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari

- Bharada E menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi

- Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa ( Bharada E).(*)

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved