Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik Richard Eliezer Akan Digelar Dalam Waktu Dekat, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait pelaksanaan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Richard Eliezer atau Bharada E akan melakukan sidang etik dalam beberapa waktu dekat.

Hal ini dikarenakan untuk menentukan nasib dirinya di polri.

Bharada E sendiri divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait pelaksanaan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah mencapat vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Dedi mengakatan Sidang Etik bagi Eliezer sudah dijadwalkan dan dalam waktu dekat akan segera digelar.

Dedi pun berjanji pihaknya akan menyampaikan lebih detail terkait jadwal dan hasil Sidang Etik Eliezer kepada publik.

"Saya sudah tanyakan, memang sudah dijadwalkan, Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan juga kepada teman-teman media," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ketika ditanya peluang Elizer untuk tetap menjadi anggota Polri, Dedi mengaku tidak bisa mendahului putusan Komisi Sidang Etik.

Karena hasil Sidang Etik Eliezer nantinya merupakan keputusan kolektif kolegial dari Komisi Kode Etik.

"Ya saya tidak bisa mendahului keputusan."

"Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik," terang Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan, hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Eliezer akan menjadi pertimbangan bagi Propam Polri untuk menggelar pelaksanaan Sidang Etik Eliezer.

Baca juga: Menunggu Sidang Etik Richard Eliezer, Kapolri Sebut Bharada E Berpeluang Kembali ke Brimob

"Saya rasa dari hasil keputusan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah diputuskan jadi pertimbangan dari Propam akan segera menggelar pelaksanaan Sidang Kode Etik tersebut," imbuhnya.

Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved