Polisi Tembak Polisi

Penasihat Ahli Kapolri Sebut Eliezer Tak Pantas di PTDH, Peluang Kembali ke Polri Sangat Besar

Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan. Lalu, ia juga akan dikenakan denda

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
Istimewa/Tangkapan layar Kompas TV
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E tidak pantas untuk di PTDH dan akan kembali masuk ke Brimob Polri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi tanggapi soal sidang etik yang akan dilakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada E dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, peluang Richard Eliezer kembali ke Brimob Polri sangat besar.

"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalu dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).

Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.

Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.

Administrasi disini, menurutnya bisa terkena mutasi atau demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang paling besar.

"Jadi kalau nanti kode etik kemungkinannya ada 6 itu putusannya, sekarang kita lihat kesalahannya seberapa berat kesalahannya, kesalahan daripada Richard Eliezer itu awalnya dia diduga membunuh, disangkanya itu dia ikut merencanakan dan ikut melaksanakan," jelasnya.

Persidangan etik ini juga akan menentukan nasib Richard Eliezer di Brimob Polri.

Bharada E juga beberapa hari lalu sudah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Tetapi, dalam sidang etik nanti, menurutnya hukuman untuk Bharada E tidak akan besar, karena ia tak memiliki kriteria dalam PTDH itu.

Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa beda halnya bila ancaman yang ditemima Richard Eliezer itu berat hingga hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Tapi kenyataannya hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, kalau kita lihat di dalam kode etik peraturannya ada 3 mengenai impres, anggota polisi bisa diberhentikan kalau melanggar pidana," katanya.

Baca juga: Sidang Etik Richard Eliezer Akan Digelar Dalam Waktu Dekat, Ini Penjelasan Polisi

Lalu, dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 14 tahun 2011, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi anggota polisi yang di PTDH itu boleh mengajukan untuk mengundurkan diri.

"Seperti pak Sambo dulu gitu kan PTDH terus mengundurkan diri, tapi mengundurkan diri itu bisa diterima dengan syarat sudah lebih dari 20 tahun, baik prestasinya banyak," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved