Polisi Tembak Polisi
Penasihat Ahli Kapolri Sebut Eliezer Tak Pantas di PTDH, Peluang Kembali ke Polri Sangat Besar
Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan. Lalu, ia juga akan dikenakan denda
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi tanggapi soal sidang etik yang akan dilakukan oleh Richard Eliezer atau Bharada E dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, peluang Richard Eliezer kembali ke Brimob Polri sangat besar.
"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalu dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).
Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.
Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.
Administrasi disini, menurutnya bisa terkena mutasi atau demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang paling besar.
"Jadi kalau nanti kode etik kemungkinannya ada 6 itu putusannya, sekarang kita lihat kesalahannya seberapa berat kesalahannya, kesalahan daripada Richard Eliezer itu awalnya dia diduga membunuh, disangkanya itu dia ikut merencanakan dan ikut melaksanakan," jelasnya.
Persidangan etik ini juga akan menentukan nasib Richard Eliezer di Brimob Polri.
Bharada E juga beberapa hari lalu sudah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Tetapi, dalam sidang etik nanti, menurutnya hukuman untuk Bharada E tidak akan besar, karena ia tak memiliki kriteria dalam PTDH itu.
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa beda halnya bila ancaman yang ditemima Richard Eliezer itu berat hingga hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tapi kenyataannya hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, kalau kita lihat di dalam kode etik peraturannya ada 3 mengenai impres, anggota polisi bisa diberhentikan kalau melanggar pidana," katanya.
Baca juga: Sidang Etik Richard Eliezer Akan Digelar Dalam Waktu Dekat, Ini Penjelasan Polisi
Lalu, dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 14 tahun 2011, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi anggota polisi yang di PTDH itu boleh mengajukan untuk mengundurkan diri.
"Seperti pak Sambo dulu gitu kan PTDH terus mengundurkan diri, tapi mengundurkan diri itu bisa diterima dengan syarat sudah lebih dari 20 tahun, baik prestasinya banyak," ujarnya.
Bahkan, menurutnya isinya berbeda dengan Perpol baru nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi bila PTDH boleh mengajukan pengunduran diri, maka ia masih mendapatkan hak pensiunnya.
Hal itu boleh dilakukan dengan catatan seperti peraturan yang sebelumnya, ditambah orang tersebut tidak sedang diancam dengan pidana 5 tahun ke atas.
Sementara itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Bharada E ini hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan, yang di mana ia tidak termasuk dalam kategori yang terberat dari Perpol yang dahulu maupun sekarang.
"Karena kan hukumannya cuma 1 tahun 6 bulan itu tidak pantas dia di PTDH soalnya hukumannya lebih ringan daripada itu," ucapnya.

Alasan Richard Eliezer tak pantas di PTDH, menurutnya Bharada E merupakan orang yang jujur.
Lalu, di dalam persidangan ia juga orang yang disiplin, taat kepada atasannya.
Bahkan, tingkah laku dan prestasinya yang baik dan menyadari akan kesalahannya.
"Kayak gitu mau diperlakukan seperti orang jahat sehingga dia tidak pantas menjadi anggota polisi? itu kan melanggar," jelasnya.
Bahkan, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi juga yakin bahwa karakter Richard Eliezer seperti yang disebutkannya.
Maka dari itu, Bharada E diberikan hukuman yang cukup ringan.
"Dia tidak pantas masuk di dalam PTDH karena tidak masuk dalam kriteria itu," tegasnya.
Baca juga: Mbak D, LPSK Cantik yang Lindungi Richard Eliezer Malu-malu Jawab Sosok Bharada E: Dia Penurut
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Penasihat Ahli Kapolri
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Bharada E
sidang etik
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brimob
PTDH
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.