Breaking News

Cara Mengurus Paspor Elektronik Sehari Jadi, Intip Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Biayanya

Memang cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi ini cukup mudah, namun Anda tentu harus merogoh kocek lebih dalam.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Ist/via Kompas.com
Memang cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi ini cukup mudah, namun Anda tentu harus merogoh kocek lebih dalam. 

Achmad menjelaskan, penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk menghindari risiko penyelewengan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan percepatan paspor yakni sebesar Rp 1 juta.

Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.

Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet, atau mobile banking.

Selain di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara.

Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications.

Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Lengkap Syarat dan Biayanya

Lantas, bagaimana cara mengurus pembuatan paspor sehari jadi?

Dengan memanfaatkan fasilitas pembuatan paspor sehari jadi, Anda tidak perlu lagi menunggu waktu empat sampai tujuh hari untuk menunggu paspor jadi.

Anda hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi dan membawa berkas yang diperlukan.

Syarat dokumen buat paspor

Berikut persyaratan dokumen yang perlu dibawa pemohon paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akta Kelahiran;
  • Ijazah, buku nikah, atau surat baptis;
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.

Cara membuat paspor satu hari langsung jadi

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus
  • Mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  • Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
  • Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.
  • Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serat memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke Bank
  • Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor Anda akan diterbitkan.

Adapun biaya penerbitan paspor, yakni

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved