Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Pelanggaran yang Dilakukan Petugas Pantarlih Pada Pelaksanaan Coklit
Coklit yang sudah berjalan selama sepuluh hari mendapat pengawasan melekat dari jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Bogor.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor temukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) dalam pelaksanaan pencocokan data dan penelitian (Coklit) pemilih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Ia mengatakan, Coklit yang sudah berjalan selama sepuluh hari mendapat pengawasan melekat dari jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Bogor.
"Dari hasil pengawasan melekat tersebut, Bawaslu temukan sejumlah pantarlih masih langgar prosedur dan tata cara pelaksanaan Coklit," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Burhanudin menerangkan, ada 26 indikator yang diperhatikan oleh pengawas pemilu dalam hal prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan coklit.
Dari indikator tersebut yang kata dia, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih.
"Misal masih terdapat sejumlah pantarlih tidak bisa menunjukan SK pantarlih, pantarlih menggunakan jasa pihak lain, pantarlih tidak melakukan coklit mengunjungi rumah pemilih, pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan lain sebagainya," ungkapnya.
Dengan begitu, dalam upaya melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, jajaran pengawas pemilu memberikan saran perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang di lakukan pantarlih.
"Bawaslu Kabupaten Bogor meminta KPU Kabupaten Bogor melakukan monitoring dan melakukan perbaikan atas kerja-kerja coklit yang dilakukan jajaran pantarlih di lapangan," pungkasnya.
| Datang ke Balai Kota Bogor, KPU Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebanyak Rp10 Miliar |
|
|---|
| Pemprov Jabar Harus Keluar Duit Rp 60 M Gegara Pilbup di Tasikmalaya Harus Diulang, Ini Kata Demul |
|
|---|
| Jadi Pemenang Pilkada, Rudy-Jaro Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih |
|
|---|
| Pelantikan Kepala Daerah Pada 6 Februari 2025 Batal, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian |
|
|---|
| DPW PPP Jabar Gelar Kolokium di Kota Bogor, Bahas Strategi Bisa Lolos Kembali ke Senayan Tahun 2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.