'Cari Lawan' Ternyata Ini Kode yang Diberikan Teddy Minahasa saat Hendak Jual Sabu

Terbaru, Aiptu Janto Situmorang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023) lalu.

Tayang:
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan layar, Aiptu Janto Situmorang saat memberikan keterangan mengenai kode tertentu saat cari pembeli sabu. 

Sigit mengatakan sidang etik Teddy pasti akan diselenggarakan.

"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Sigit memastikan sidang etik terhadap Teddy dan anggota lain yang bermasalah bakal digelar dan tidak mungkin dihilangkan.

Saat ini Irjen Teddy sedang menunggu waktu untuk sidang etik.

"Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," ujarnya.

Selain Teddy, ada 4 anggota Polri lainnya yang menjadi tersangka kasus penjualan narkoba sitaan tersebut.

Kasus Irjen Teddy Minahasa menjadi kasus pertama seorang perwira tinggi Polri disidang karena kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal, hukuman mati.(*)

Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved