Polisi Tembak Polisi
Polri Putuskan Bharada E Tak Dipecat Usai Sidang Etik, Pakar Hukum: Harusnya Diberikan Penghargaan
Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: Damanhuri
Hal itu merupakan alasan dan pertimbangan yang mungkin akan diambil oleh majelis dalam sidang kode etik Bharada E.
Bahkan, bila hal-hal tersebut dipertimbangkan, maka Richard Eliezer akan diterima kembali di Polri.
Tetapi bila Bharada E tidak dihukum PTDH, maka akan dikenakan sanksi lainnya, seperti sanksi etika, adminstratif atau demosi.
Bahkan, ada juga sanksi hukuman untuk tidak pendidikan atau naik jabatan dalam beberapa tahun ke depan.
Baca juga: Sosok dan Profil Pemimpin Sidang Etik Bharada E, Kombes Sakeus Ginting Banyak Pengalaman di Propam
Hal itu, kata Jamin Ginting menjadi beberapa cobtoh bila Bharada E tidak di PTDH.
Untuk sidang etik tertutup ini, menurutnya menjadi hal yang wajar, dikarenakan terkait jabatam dan pangkat.
Maka dari itu, sidang etik ini tidak untuk dikonsumsi oleh publik.
"Tapi kelihatannya, konteks itu juga sangat sensitif bagi keadilan untuk masyarakat tentunya, kalau dia sampai tidak diberikan hak untuk naik jabatan atau pangkat dalam dua tahun terakhir atau dia di demosi, demosi pakai apalagi, pangkatnya sudah yang paling rendah," jelasnya.
Jamin Ginting mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi keadilan untuk masyarakat.
Tetapi, bila sidang etik ini ada sanksi kepada Bharada E yang bersifat administratif, maka akan menjadi permasalahan kembali bagi masyarakat.
"Jadi menurut saya sudah bahan pertimbangan cukup matang untuk bisa diterima kembali, bahkan mungkin diberikan penghargaan harusnya," katanya.

Tetapi, dalam kasus ini, sidang etik yang dilakukan Richard Eliezer bukan sidang pemberian penghargaan tetapi pemeriksaan.
"Ini memang aturannya tertutup, karena konteksnya disini adalah terkait dengan rahasia negara, artinya konteks ini jabatan, jabatan yang diemban oleh petugas kepolisian, jadi ada hal-hal yang tidak menjadi konsumsi publik, berbahaya bila menjadi konsumsi publik," katanya.(*)
Pakar Hukum Pidana
Jamin Ginting
Richard Eliezer
Bharada E
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PTDH
justice collaborator
sidang etik
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.