Polisi Tembak Polisi
Tak Dipecat Dari Polri, Ini 9 Hal yang Ringankan Richard Eliezer di Sidang Etik
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil dari sidang etik Richard Eliezer atau Bharada E sudah diputuskan.
Pihak kepolisian tidak memecat Bharada E dalam sidang etik ini.
Tetapi, Richard Eliezer dihukum demosi hingga satu tahun.
"Wujud perbuatan, terduga pelanggar telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kompleks Polri Duren Tuga Nomor 46 Jakarta Selatan serta menggunakan senjata api Polri jenis pistol merek Glock nomor senpi MPF851 tidak sesuai dengan ketentuan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Namun, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
Pertama, kata Ramadhan, Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.
Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.
Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.
Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
"Ketujuh, semua tindakan yg dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.
Baca juga: Bharada E Didemosi 1 Tahun, Polri: Masih Dapat Dipertahankan untuk Kembali Berdinas
Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara menjnggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Adapun pasal yang dilanggar Bharada E adalah Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Polri Putuskan Bharada E Tak Dipecat Usai Sidang Etik, Pakar Hukum: Harusnya Diberikan Penghargaan
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ungkap 9 Hal yang Meringankan untuk Bharada E dalam Sidang Kode Etik
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.