Kondisi Terkini David Usai Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ayah Tersangka : Ini Masalah Pribadi
Rafael diketahui merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hingga kini David (17) korban penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kondisi terkini David pun diungkap aparat kepolisian.
Putra dari pengurus GP Ansor itu dikabarkan telah sadarkan setelah sempat koma berhari-hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan korban baru sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang.
Saat ini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.
"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan melansir WartaKota.
Ade Ary memastikan, pihaknya akan menggali keterangan dari korban setelah mendapat rekomendasi dokter.
Baca juga: Pacar Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Disorot, Korban Dijebak Gadis 15 Tahun?
Seperti diketahui, pelaku Mario Dandy menganiaya korban David di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard di Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan pada Minggu (20/2/2023).
Akibat penganiayaan itu, korban terluka parah hingga tak sadarkan diri sampai berhari-hari.
Buntut kasus penganiayaan menjadi sorotan publik hingga pejabat pemerintah tempat sang ayah bekerja.
Bahkan, sosok sang ayah ikut terseret akibat sikap arogan anaknya tersebut.
Mario Dandy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi.
Baru baru ini, Kamis (23/2/2023) ayah dari tersangka Mario Dandy bernama Rafael Alun Trisambodo turut buka suara terakait kasus yang menyeret anaknya tersebut.
Rafael diketahui merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Dalam videonya yang kini viral dimedia sosial, Rafael menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya, Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David,"kata dia dalam rekaman video tersebut.

Menurutnya, kasus hukum yang kini menjerat putranya yakni Mario Dandy merupakan masalah pribadi.
"Saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami," kata dia.
Ia menegaskan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya menyadari, bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain. Mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," sambungnya.
Dijebak Pacar Tersangka
AGH, gadis berusia 15 tahun yang merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20) kini menjadi sorotan.
Kekasih dari tersangka Mario ini diduga yang menjebak korban David (17) hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban David kini mengalami kritis di rumah sakit.
Insiden penganiayaan yang dialami anak dari Pengurus Pusat GP Ansor dikawasan Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengataka, kejadian penganiayaan ini bermula saat remaja perempuan, AGH (15), mengadu kepada sang pacar yakni, Mario.
AGH mengadu kepada pelaku jika korban melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak Aniaya Pria hingga Koma, Aksi Pelaku yang Sering Pamer Disorot Sri Mulyani
Belakangan diketahui jika pacar pelaku itu merupakan mantan pacar korban, David.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023).
Rupanya, hal itu merupakan jebakan AGH agar ia dan kekasihnya tersebut bisa bertemu dengan korban, David.
Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.
Saat itu, AGH datang ke rumah teman korban bersama kekasihnya yakni Mario dan seorang lainnya berinisial S.
Mereka datang menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah teman korban, gadis berusia 15 tahun itu menghubungi David.
Saat itu, ia meminta korban David untuk keluar.
Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH.
Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary dikutip tribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Tak lama kemudian, orang tua R (teman korban) mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
Baca juga: Tampang Anak Pejabat yang Aniaya Pemuda, Terungkap Alasan Pelaku Tega Bikin Korban Tak Sadarkan Diri

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo
anak pejabat
Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Selatan
penganiaya
TribunnewsBogor.com
Andre Taulany Pasang Strategi Agar Cepat Cerai dari Erin, Rahasia Pak Haji Selama Setahun Terbongkar |
![]() |
---|
Mantap Gugat Cerai, Bedu Pasrah Cuma Dikasih ATM Kosong, Sang Mantan Istri Dapat Harta Ini |
![]() |
---|
Cuek Diincar Sultan Dubai, Tasya Farasya Bereaksi Ditanya Kemungkinan Rujuk, Responnya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Bedu Gugat Cerai Istri, Pasrah Soal Harta Gono-Gini: Saya Dikasih ATM Kosong |
![]() |
---|
Diduga Dikorupsi Ahmad Assegaf, Begini Penampakan Rumah Mewah Tasya Farasya, 4 Tahun Belum Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.