Polisi Tembak Polisi

Meski Tak Dipecat Polri, Bharada E Tidak Bertugas di Brimob Tapi di Tamtama Yanma

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.

Editor: Vivi Febrianti
Akun YouTube Kompas TV
Bharada E saat menjalani sidang etik di Mabes Polri. Polri akhirnya memutuskan bahwa Eliezer tetap di Polri namun didemosi satu tahun. 

Sebelumnya Bharada E telah menjalani serangkaian sidang pidana atas pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang merupakan vonis terendah dibanding 4 terdakwa lainnya.

"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News, Kompas TV.

Baca juga: Putusan Bharada E Inkrah Jika JPU Hari Ini Tak Ajukan Banding, Bisa Langsung Eksekusi

"Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky," tambah Ramadhan.

Ia menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan dihadiri oleh delapan orang saksi.

Namun Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci nama-nama saksi tersebut

Selain itu, Ramadhan menjelaskan sidang akan dipimpin oleh tiga anggota Polri yang berperan sebagai ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.

"Jadi sidang ini dipimpin ada tiga, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang, jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang," ujarnya.

Terkait kapan waktu selesainya sidang etik, Brigjen Ramadhan belum dapat memastikan.

"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," katanya.

Sejak terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih belum menjalani sidang etik atas perbuatannya.

Ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusannya pun hampir inkrah karena, baik pihak jaksa dan penasihat hukumnya tak melayangkan banding.

Baca juga: Jika Bharada E Dipertahakan Polri, Reza Indragiri Berharap Richard Eliezer Tidak Jadi Target

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved