Bukan Agnes, Ternyata Sosok Ini yang Merekam Aksi Sadis Mario Dandy Hajar David, Kini Jadi Tersangka

Bukan Agnes pacar Mario Dandy, ternyata sosok ini yang merekam penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023 hingga viral

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Instagram
Bukan Agnes pacar Mario Dandy, ternyata sosok ini yang merekam penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok perekam video penganiayaan terhadap anak dari pengurus GP Ansor, David (17) akhirnya terungkap.

Sebelumnya, santer beredar kabar bahwa yang merekam penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo (20) adalah pacar Mario bernama Agnes (15).

Diusut pihak kepolisian, ternyata yang merekam video penganiayaan tersebut bukan David, melainkan pemuda lain.

Perekam tersebut adalah teman dari Mario Dandy, SLR (19).

Akibat perbuatannya tersebut, SLR pun sejak Kamis (23/2/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Bukan cuma merekam, ada empat faktor lain yang membuat SLR jadi tersangka seperti Mario Dandy.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, SLR terbukti sebagai pemantik amarah Mario Dandy dalam menghajar dan menganiaya David.

Gara-gara perbuatan SLR menghasut Mario Dandy, David hingga kini koma di rumah sakit akibat penganiayaan.

"SLR memanas-manasi pelaku dengan mengatakan, 'Wah, parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary Syam dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Selain itu, SLR juga terbukti merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario menggunakan ponselnya.

Baca juga: Video Sadis Mario Dandy Aniaya David Viral, Polisi Resmi Tetapkan Tersangka Baru, Ini Identitasnya

Tak cuma itu, SLR pun disebut sengaja membiarkan Mario tersulut emosi hingga menghajar David.

SLR tak sekalipun mencegah perbuatan sahabatnya itu dalam melakukan aksi kejam.

"SLR terbukti mengiyakan ajakan pelaku untuk menemaninya memukuli korban. SLR juga merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku," ujar Ade Ary Syam.

"Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambungnya.

Akibat perbuatannya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, SLR adalah salah satu saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Komplek Grand Permata pada Senin (20/2/2023) lalu.

Kondisi Terkini David Usai Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ayah Tersangka : Ini Masalah Pribadi
Kondisi Terkini David Usai Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ayah Tersangka : Ini Masalah Pribadi (Kolase Tribun Bogor/istimewa/Tribunnews.com)

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya diwartakan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap motif Mario Dandy Satriyo melakukan aksi penganiayaan terhadap David.

Mulanya, Mario Dandy Satriyo merasa kesal usai mendengar cerita teman wanitanya berinisial A.

Kepada Mario Dandy Satriyo, A (15) mengaku mendapat perlakuan buruk dari David.

Tak terima, Mario Dandy Satriyo pun meminta penjelasan David namun selalu ditolak.

Hingga akhirnya pada 20 Februari 2023, A menghubungi David untuk bertemu yang pada akhirnya Mario Dandy Satriyo turut menyertainya.

"Ini berawal dari informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyampaikan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan tidak baik kepada saksi A. Atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengonfirmasi ke korban, kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," imbuh Ade Ary Syam Indradi.

Tampang MDS, anak pejabat pajak yang tega aniaya pemuda hingga koma. MDS akhirnya resmi mengenakan seragam oranye tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Tampang MDS, anak pejabat pajak yang tega aniaya pemuda hingga koma. MDS akhirnya resmi mengenakan seragam oranye tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan (Youtube channel Kompas tv)

Di dalam mobil jeep robicon, Mario Dandy Satriyo menganiaya David dengan sadis.

"Pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A bahwa saudari A telah mengalami perbuatan yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarah ke korban dengan melakukan kekerasan, memukul, menendang," pungkas Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Jeep Rubicon yang Dipakai Anak Pejabat Ternyata Nunggak Bayar Pajak

Kini, pelaku penganiayaan David yakni Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved