Cara Mengurus Pindah KTP Antar Provinsi Tanpa Ribet, Siapkan Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Adapun syarat dan cara mengurus pindah KTP antar provinsi yang perlu anda siapkan sebelum datang langsung ke kantornya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut cara mengurus pindah KTP antar provinsi yang perlu anda ketahui jika akan mengurusnya dari kota lama ke kota domisili.
Banyak masyarakat mencari tahu cara mengurus pindah KTP dari tempat tinggal ke daerah lain. Maka dari itu alamat yang terdapat di KTP anda juga akan mengalami perubahan terhadap alamat domisili.
Sebelum ke tahap cara mengurus pindah KTP antar provinsi, anda harus mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu.
Syarat pindah KTP antar kabupaten, kota, atau antar provinsi cukup hanya membawa kartu keluarga (KK).
Karena Anda tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT,RW, Kelurahan atau Kecamatan.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online, Mudah!
Syarat pindah KTP
- Kartu Keluara (KK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Fotokopi buku nikah
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang telag distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia, Siapkan KK dan E-KTP
Cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung
Berikut cara mengurus pindah KTP antar provinsi yaitu:
1. Menyiapkan berkas
Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP diatas.
2. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan
Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Lalu anda akan diminta mengisi formular pindah domisili.
Petugas nantinya akan melayani anda, dan pengajuan anda akan segera diproses. Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.
3. Mendatangi kecamatan atau Disdukcapil alamat lama
Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya.
Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.
Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.
Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.
Baca juga: Rincian Biaya dan Cara Mengurus Visa Umroh Tahun 2023, Tak Perlu Lagi Menyertakan Hasil Tes PCR
4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru
Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.
Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.
Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antar provinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.