Lama Menduda, Pria Paruh Baya Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Pelaku Beraksi Sejak 2021

Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun. Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
pixabay
ilustrasi, seorang ayah di Bandung rudapaksa dua putri kandungnya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - DS (50) seorang ayah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega rudapaksa dua anak kandungnya.

Bahkan, salah satu korban masih di bawah umur.

Kini, DS sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun.

Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan korban pertama adalah anak paling tua yang berusia 30 tahun.

"Pertama kali yang menjadi korban anak tersangka yang paling tua, YH, usianya 30 tahun pada saat itu," ungkapnya, Kamis (23/4/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku memaksa korban dengan alasan sudah bekerja keras menafkahi keluarga seorang diri.

"Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," jelasnya.

Sedangkan korban kedua yang masih di bawah umur, dirudapaksa dengan modus mengajarkan bagian tubuh yang dilarang disentuh lawan jenis.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya."

"Apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau," kata Kusworo menirukan ucapan pelaku.

Pelaku kemudian merudapaksa korban dengan alasan yang sama, yakni sudah menafkahi korban.

Baca juga: Ngaku Dihamili Jin, Siswi SMP Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tirinya Sejak SD, Sudah 15 Kali Beraksi

"Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah, sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," terangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya pada sang kakak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved