Lama Menduda, Pria Paruh Baya Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Pelaku Beraksi Sejak 2021

Satu di antara anak kandungnya diketahui masih berusia 15 tahun. Aksi pelaku dilakukan pertama kali pada 2021, setelah istrinya meninggal dunia.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
pixabay
ilustrasi, seorang ayah di Bandung rudapaksa dua putri kandungnya 

Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.

"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.

Kusworo Wibowo menjelaskan pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.

Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.

"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.

Baca juga: Pria 38 Tahun Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Beraksi Saat Istri Tidur, Korban Masih di Bawah Umur

Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Bandung Rudapaksa Dua Anak Kandung, Beraksi sejak 2021 setelah Istri Meninggal

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved