Polisi Tembak Polisi
Lebih Rendah dari Bharada E, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara , Prestasi Jadi Hal Meringankan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan penjara selama 10 bulan," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat.
Putusan itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Irfan Widyanto dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis ini juga lebih rendah dari Bharada E yang mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa seharusnya mempunyai pengetahuan lebih terkait penyidikan sebagai Polri dan terdakwa seharusnya menjadi contoh terhadap penyidik lainnya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berprestasi baik di kepolisian, terdakwa memiliki kinerja bagus di Polri, sehingga diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Selanjutnya, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.
Selain Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto juga akan menjalani sidang vonis atau putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Lebih Ringan dari Bharada E, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Ungkap Alasannya
Baiquni dan Chuck Putranto akan menjalani sidang vonis di Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Chuck Putranto akan menjalani sidang pada pukul 13.00 WIB, setelah Baiquni.
Sebelumnya, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya, Arif Rahman, telah menghadapi vonis pada Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Arif Rahman mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, sidang vonis terdakwa lain, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang sejatinya digelar pada Kamis (23/2/2023), ditunda hingga pekan depan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Hendra dan Agus.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.