Polisi Tembak Polisi

Lebih Rendah dari Bharada E, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara , Prestasi Jadi Hal Meringankan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. 

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang digelar dalam sidang pada Kamis (23/2/2023).

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim pun menunda sidang vonis tersebut hingga Senin, 27 Februari 2023 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irfan Widyanto Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved