Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Nasib Mario Dandy Miris Gara-gara Aniaya David, Resmi Di-DO Kampus hingga Ayah Dicopot dari Jabatan

Imbas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo akhirnya dikeluarkan dari kampus per tanggal 23 Februari 2023

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase Youtube
Imbas kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo akhirnya dikeluarkan dari kampus per tanggal 23 Februari 2023 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kehidupan Mario Dandy Satriyo (20) berubah drastis selama lima hari berturut-turut.

Perubahan itu terjadi gara-gara Mario Dandy secara sadis menganiaya David (17) anak dari pengurus GP Ansor.

Akibat penganiayaan Mario Dandy dan teman-temannya, David koma tiga hari di rumah sakit.

Karenanya, Mario Dandy pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak cukup sampai di situ, kabar buruk terus menerus menghantui Mario.

Kali ini kabar buruk tersebut datang dari kampus tempat Mario Dandy menimba ilmu, Universitas Prasetiya Mulya.

Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang viral dan jadi atensi satu Indonesia itu rupanya telah didengar pihak Universitas Prasetiya Mulya.

Tak tinggal diam, pihak Universitas Prasetiya Mulya pun mengambil langkah tegas.

Yakni dengan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus mereka.

Pengumuman di-DO-nya Mario Dandy diurai pihak Universitas Prasetiya Mulya di laman media sosial mereka di Instagram.

Baca juga: Bukan Agnes, Ternyata Sosok Ini yang Merekam Aksi Sadis Mario Dandy Hajar David, Kini Jadi Tersangka

Berikut adalah pengumuman dari Universitas Prasetiya Mulya yang dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (24/2/2023):

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved