Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Lupa Cabut Kunci Motor, Honda Scoopy Milik Ruben Onsu Raib Dibawa Maling, Pelaku Ditangkap Polisi

Komplotan maling motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali ditangkap polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
net
Ilustrasi, motor Ruben Onsu dibawa maling 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ruben Onsu lupa mencabut kunci motornya saat hendak berbelanja ke pasar.

Akibat keteledorannya itu, Honda Scoopy miliknya raib dibawa maling.

Kini empat orang pelakunya sudah ditangkap polisi.

Komplotan maling motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali ditangkap polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2023.

Ada empat pelaku yang kini sudah diamankan.

Mereka adalah D (38), warga Kecamatan Anjatan; serta WR (20), FNI (19), dan FH (19), warga Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.

Keempatnya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pelajar bernama Ruben Onsu (14) di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gangsar, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Ruben Onsu pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB.

"Ia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan halaman rumah yang menghadap Jalan Gang H Alam di Desa Ilir," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/2/2023).

Pada saat memarkirkan motor itu, Ruben Onsu ternyata lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di motor.

Ia pun baru menyadari motornya hilang dicuri saat orang tuanya menyuruh untuk berbelanja ke warung.

"Saat keluar rumah ia mendapati sepeda motor sudah tidak ada di tempat semula terparkir," ucap dia.

Baca juga: Aksi Curanmor Kepergok Warga, Apes Pelaku Ditinggal Temannya Kabur Hingga Kunci Pembobolnya Patah

Ruben Onsu yang panik lalu bertanya kepada para tetangga dan melapor ke polisi.

Beruntung, pelaku bisa cepat ditangkap dan kini sudah diamankan oleh polisi.

Dalam hal ini, polisi juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga harta benda untuk menghindari terjadinya kasus pencurian.

"Kini pelaku serta barang bukti sudah kami amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sepeda Motor Milik Ruben Onsu Dicuri Maling di Indramayu, 4 Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved