Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Diperlihatkan kepada Publik, Dua Tersangka Penganiayaan Terhadap David Menampilkan Ekspresi Berbeda

Akibat perbuatan kejinya, Mario kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Ist/Youtube tvOneNews
Pakar Mikroekspresi, Monica Kumalasari menyoroti ekspresi dua tersangka penganiayaan terhadap pengurus GP Anshor, David (7), yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Peran S

Sementara itu, Mapolres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengumumkan S (19) warga Kelurahan Srengseng Jakarta Barat yang merupakan teman dari Mario Dandy, sebagai tersangka.

"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta barang bukti kemudian alat bukti, kemudian kami lakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, kami mendapatkan sebuah bukti yang mengarah pada Saudara S yang merupakan teman dari tersangka MDS yang akhirnya kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait peran tersangka baru tersebut dalam kasus penganiayaan David, Ade mengatakan bahwa S ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai perekam.

Baca juga: Curhat Pacar Mario Dandy Ikut Kena Imbas Gara-gara Kasus Penganiayaan, Singgung Rasa Sayang ke David

Kronologi

Ade menjelaskan, kejadian bermula pada Januari 2023 saat tersangka MDS mendapat informasi dari temannya, APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.

Setelah mendengar informasi tersebut, MDS mengonfirmasi kebenarannya kepada AG, kemudian setelah dibenarkan oleh AG, MDS menghubungi tersangka S pada 20 Februari 2023.

"Kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?', akhirnya MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," jelas Ade.

Pada hari yang sama, MDS dan S mendatangi korban di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?'. Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," tutur Ade.

Ade menjelaskan bahwa S merekam penganiayaan terhadap korban menggunakan ponsel milik MDS.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved