Polisi Tembak Polisi
Keselamatan Bharada E Diduga Masih Terancam, Diam-diam Pindah Lapas Hingga Menghuni Sel Khusus
Ada kabar terbaru soal Bharada E yang saat ini tengah menjalani masa hukuman usai menerima vonis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Damanhuri | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keselamatan Bharada E atauBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diduga masih terancam usai mendapat vonis dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadi Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan, sidang kode etik kepolisian memutuskan jika Bharada E tak dipecat sebagai anggota Polri.
Bharada E tetap akan berdinas di Polri setelah setelah menjalani hukuman.
Ada kabar terbaru soal Bharada E yang saat ini tengah menjalani masa hukuman.
Diduga keselamatan masih terancam, Bharada E ternyata diam-diam dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E: Bahaya Ini
Keberangkatan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Suleiman Nahdi, membenarkan Bharada E sudah dipindahkan ke Lapas Salemba.
"Sudah, saya juga enggak tahu, lokasinya kan di basement rutan itu kan."
"Saya juga enggak tahu lewat mana," ungkapnya, Senin.
Hal senada dikatakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, juga membenarkan Bharada E sudah dipindahkan ke Lapas Salemba.
"Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi)" kata Susilaningtias melansir Tribunnews.com.
Tempati Sel Khusus
Bharada E kini dikabarkan menghuni sel khusus di Rutan Salemba dengan pengawasan ketat.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemberian kamar khusus bagi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai narapidana Lapas Kelas II A Salemba merupakan permintaan atau rekomendasi LPSK.
Sebab, kata dia, Bharada E saat ini berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dan masih dalam perlindungan LPSK.
Sehingga rekomendasi yang diminta LPSK untuk Bharada E akan diberikan, termasuk pemberian sel khusus.
Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J: Mengungkap Misteri Uang Rp 200 Juta yang Pindah ke Rekening Bripka RR

"Seperti kami sampaikan sebelumnya bahwa kami akan mengakomodir permintaan atau rekomendasi sebagai bagian dari kerja sama dengan LPSK dan juga penegak hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan negeri sebagai eksekutor," terang Rika dalam tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Adapun menurutnya sel khusus tersebut diberikan atas dasar pertimbangan keamanan bagi narapidana yang bersangkutan.
Bentuknya yakni bisa berupa pemisahan sel, atau tak dicampur oleh penghuni lapas lainnya.
Hal ini bergantung pada tingkat pengamanan yang diperlukan.
"Kita akan pasti lakukan pengamanan yang memang sesuai dengan tingkat pengamanan yang dibutuhkan. Bisa sendiri," jelasnya.
Ditjenpas juga menyampaikan bahwa pemenuhan terkait pembinaan, hak dasar dan hak bersyarat juga berlaku bagi Bharada E yang saat ini sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Salemba.
"Pertimbangan kamar khusus sih mungkin salah satunya adalah pertimbangan keamanan. Selain juga pemenuhan terkait dengan pembinaan, hak-hak dasar, dan hak bersyarat Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Salemba," ungkap Rika.
Sanksi Dmeosi dari Polri
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun demikian Eliezer mendapat sanksi demosi selama 1 tahun.
Baca juga: Saat LPSK dan JPU Kompak Lindungi Bharada E Usai Vonis Hakim, Sempat Bikin Kaget Richard Eliezer
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Seusai pasal 12 ayat1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Nasib Miris Pelaku Polisi Tembak Polisi Dipecat dari Polri, Jejak Karir Dadang Iskandar Disorot |
![]() |
---|
Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres dari Tembakan AKP Dadang, Peluru Tembus Kasur, Kenapa Tidak Balas ? |
![]() |
---|
Miris Isi Dompet AKP Ulil Ryanto Sebelum Ditembak AKP Dadang Iskandar, Cuma Ada Uang Rp 70 ribu |
![]() |
---|
Penampakan Rumah AKP Ulil Ryanto Korban Penembakan AKP Dadang, Tak Ada Sofa dan Lemari Baju |
![]() |
---|
Rumah Sederhana AKP Ulil Korban AKP Dadang, Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah untuk Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.