Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E: Bahaya Ini

istri Hendra Kurniawan Seali Syah menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yos

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Instagram/Kompas.com
istri bandingkan vonis hendra kurniawan dengan Bharada E. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seali Syah, istri Hendra Kurniawan membandingkan vonis suaminya dengan vonis Richard Eliezer.

Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Bharada E sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Namun, vonis Hendra Kurniawan justru lebih berat dibanding Richard Eliezer.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara.

Hendra Kurniawan juga divonis untuk membawa denda Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar makak diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Mendengar Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, sang istri, Seali Syah tampak menangis di ruang sidang.

Lewat akun Instagramnya, Seali Syah membandingkan vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada Eliezer.

Pada menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sambo Bakal Ajukan Banding?

"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, menggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara,"

"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," tulis akun Instagram Seali Syah.

istri Hendra Kurniawan Seali Syah menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat
istri Hendra Kurniawan Seali Syah menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat (Instagram)

Seali juga menilai perbedaan vonis ini akan menjadi bahaya dan membuat ke depannya anggota Polri memilih untuk menjadi eksekutor.

"Bahay ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Hendra Kurniawan.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hari Ini Jalani Sidang Vonis, Digelar Terpisah

Satu diantaranya, Hendra Kurniawan dinilai berbelit dan tidak menyesali perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved