Aksi Sadis Anak Pejabat Pajak

Statusnya Masih Saksi, AG Pacar Mario Dandy Bisa Jadi Tersangka karena Alasan Ini

Publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20).

Editor: Vivi Febrianti
kolase Tribunnews
Publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20). 

Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AG bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.

AG pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.

Baca juga: Curhat Pacar Mario Dandy Ikut Kena Imbas Gara-gara Kasus Penganiayaan, Singgung Rasa Sayang ke David

Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved