Mudah! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Persyaratan Ini Lalu Datang ke Kantor Samsat
Ketika Anda kehilangan STNK, Anda hanya perlu mengikuti cara mengurus dan membawa surat keterangan kehilangan STNK serta syarat pelengkap lainnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kehilangan STNK? Jangan panik, begini cara mengurus STNK yang hilang.
Selain mengetahui cara mengurusnya, Anda juga perlu tahu apa saja dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.
Mulai dari KTP pemilik kendaraan hingga BPKB, adalah hal-hal penting yang wajib ada dalam proses cara mengurus STNK yang hilang.
Jika Anda kehilangan STNK, simak berikut ini cara mengurusnya. Lengkap syarat dan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor samsat:
Dokumen atau persyaratan pembuatan STNK yang hilang:
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing yang dilegalisir
- Fotokopi STNK yang hilang (bila ada)
Berikut untuk lebih lengkapnya cara mengurus STNK yang hilang:
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu ATM
Setelah melengkapi dokumen, Anda perlu datang ke kantor samsat.
1. Cek fisik kendaraan
Kendaraan bermotor Anda akan di cek fisik dan gesek nomor rangka serta mesin.
Jangan lupa untuk mem-fotocopy hasil dari cek fisik kendaraan yang dilakukan.
2. Mengisi formulir pendafaran
Setelah mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai, berikan formulir ke loket STNK hilang.
Periksa dan pastikan kembali kelengkapan berkas-berkas administrasi yang telah disiapkan dengan yang tertera pada formulir.
3. Mengurus cek blokir
Tahap ini dilakukan untuk memastikan kendaraan Anda tidak terblokir atau belum membayar pajak.
Bila ada tunggakan pajak, Anda diharuskan untuk melunasinya terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online 2023, Download Dulu Aplikasinya Lalu Siapkan Persyaratan
4. Membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II
Berkas-berkas yang telah Anda siapkan harus diserahkan di loket BBN II.
Untuk nantinya masuk ke tahap proses pembuatan STNK baru.
5. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya penerbitan STNK:
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000,00
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih: Rp200.000,00
6. Tunggu dan ambil STNK yang baru
Setelah membayar, nama Anda akan dipanggil sesuai dengan antrian.
Kemudian ambil STNK yang baru, nantinya nomor kendaraan Anda tidak akan sama dengan nomor kendaraan yang lama.
Sehingga, Anda juga perlu untuk mengganti plat nomor kendaraan pada kendaraan yang Anda miliki
Anda juga dapat membuat plat nomor kendaraan di kantor samsat.
Demikianlah cara mengurus STNK yang hilang.
Semoga bermanfaat.
(Tribunners/ Birgitta Gryzelldiez Diandrastie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.