Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu ATM
Adapun syarat yang harus dipersiapkan untuk cara mengurus buku tabungan yang hilang. Agar data tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Buku tabungan anda hilang? Berikut syarat dan cara mengurus buku tabungan yang hilang melalui kantor cabang bank terdekat.
Buku tabungan sangatlah berguna untuk berbagai urusan Administrasi anda. Maka dari itu simak cara mengurusnya agar data yang tercantum di dalam buku tabungan tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana cara mengurus buku tabungan yang hilang? Simak terlebih dahulu syarat yang harus dibawa.
Syarat Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Diketahui bahwa proses pengurusan buku tabungan yang hilang biasanya melalui kantor cabang di mana anda membuka rekening.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus buku rekening yang hilang.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online, Mudah!
- Surat kehilangan harus dibuat di kepolisian di lokasi anda kehilangan buku tabungan tersebut.
- KTP/SIM atau paspor
- Kartu ATM/debit
Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
1. Menghubungi Customer service Bank
Hal pertama yang harus anda lakukan jika mengalami kehilangan buku tabungan yaitu menghubungi pihak bank melalui layanan call center.
Hal ini bertujuan agar pihak bank segera melakukan pemblokirian terhadap rekening tabungan anda.
Anda juga bisa menanyakan persyaratan apa saja yang akan dibutuhkan untuk mengurus kehilangan buku tabungan dan untuk mengajukan buku tabungan baru.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Elektronik Sehari Jadi, Intip Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Biayanya
2. Membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi
Setelahnya, anda bisa menuju kantor polisi setempat untuk membuat laporan kehilangan.
Anda akan dimintai keterangan mengenai kronologi kehilangannya.
Maka surat inilah yang akan digunakan untuk mengajukan pembuatan buku tabungan baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.