Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Gratis, Jangan Lupa Bawa Buku Nikah dan Surat Keterangan Kelahiran

Taukah Anda, cara mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Taukah Anda, cara mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bagi Anda yang sedang menyambut persiapan buah hati, apakah sudah tahu cara mengurus akta kelahiran anak?

Taukah Anda, cara mengurus akta kelahiran anak ini memerlukan beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Mulai dari surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, hingga fotocopy surat nikah orangtua bayi.

Setelah itu, cara mengurus akta kelahiran ini cukup mudah jika seluruh dokumennya sudah siap.

Orangtua bayi tinggal membawa seluruh dokumen dan persyaratan itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Untuk diketahui, biaya pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Bagi orangtua baru, mengurus akta kelahiran anak harus segera mungkin dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dukcapil.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Hal ini nantinya menjadi penting karena akan menjadi syarat utama untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara.

Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Jangan Lupa Bawa Surat Kehilangan

Syarat pembuatan akta kelahiran anak

Memperhatikan kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, ada potensi munculnya perbedaan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan akta kelahiran anak.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
  • Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya
  • Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa)

Baca juga: Berikut Cara Mengubah Data pada KTP Lama, Cukup Siapkan 3 Dokumen Ini

Cara pembuatan akta kelahiran anak

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved