Usai Sidang Perdana Kasus KSP Sejahtrea Bersama, Kuasa Hukum Korban Sentil JPU

Sebab, jika tidak dilakukan, kata Herwanto, pihaknya mentakuti bahwa terdakwa bisa terlepas dari kasus ini.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kuasa hukum korban penipuan KSP Sejahtera Bersama, Herwanto usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kuasa Hukum korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Herwanto ingatkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) agar tidak memanggil seluruh saksi dalam persidangan selanjutnya.

Hal itu dikatakan oleh Herwanto usai kasus ini masuk ke dalam tahapan sidang perdana dengan dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Kamis (2/3/2023) siang tadi.

"Agenda kedepannya yakni hadiri saksi sebanyak-banyaknya. Tapi, saya meminta kepada JPU saksi supaya tidak banyak," kata Herwanto kepada TribunnewsBogor.com di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Herwanto menjelaskan, jumlah saksi yang dipanggil harus sesuai supaya terdakwa tetap terjerat.

Sebab, jika tidak dilakukan, kata Herwanto, pihaknya mentakuti bahwa terdakwa bisa terlepas dari kasus ini.

Sebagai gambaran, sambung Herwanto, jika saksi semua dihadirkan, sekiranya ada 25 orang yang memang sudah membuat Laporan Polisi (LP).

Baca juga: Usai Sidang Perdana Kasus KSP Sejahtrea Bersama, Kuasa Hukum Korban Sentil JPU

"Tidak perlu juga saksi semua dihadirkan. Yang penting, poin poinya bisa menjerat terdakwa ini. Maka tadi saya sampaikan ke JPU seluruh saksi yang ada tidak harus diperiksa semua," jelas Herwanto.

Herwanto pun menggambarkan, dirinya belajar dari Kasus Indo Surya.

Dimana, dirinya menggambarkan, saksi saat itu dipanggil keseluruhan dan alhasil terdakwa lepas.

"Jangan mntang mentang koperasi semuanya bisa menjadi saksi. Itu jangan. Kalau semuanya dijadikan saksi akhirnya seprti Indo surya. Terdakwa lepas," ungkap Herwanto.

Sehingga, tegas Herwanto, saksi yang dipanggil dalam persidangan, ialah saksi yang hanya memenuhi unsur pidana.

"Nah, kalau seperti itu yang memenuhi unsur pidana saja," tegas Herwanto.

Dirinya pun mengingatkan, JPU agar tidak juga sembarangan mengajukan saksi yang pada akhirnya dibantah oleh pengacara terdakwa.

Sebab, dari pihak korban, kata Herwanto, tentunya sudah menyiapkan saksi yang tetap menjerat terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pasal berlapis pemilik Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama, Iwan Setiawan yakni pidana perbankan, penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang.

Jaksa Heru Saputra mengatakan langkah pertama yang akan JPU lakukan adalah membuktikan bahwa KSP Sejahtera betul-betul beroperasi dan tidak fiktif. 

"Kalau dari berkas, KSP ini punya tagihan ke anggotanya sendiri yang meminjam dana sekitar Rp 1,3 triliun. Jadi kegiatan KSP Sejahtera ada, tapi kenapa bisa gagal bayar?," ujar Heru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved