Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang Diperlukan

Berikut merupakan cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi yang perlu dipahami agar tidak kebingungan ketika membuat surat keterangan hilang.

Editor: Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK/Abm p.poed via Kompas.com
Ilustrasi - Jangan panik ketika STNK hilang, Anda hanya perlu membuat surat kehilangan. Berikut cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi. 

• Fotokopi identitas/KTP.

• Fotokopi STNK/BPKB/Surat Keterangan Jaminan BPKB dari Leasing.

• Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, Ini Cara Mengurus Sendiri Ganti Pelat Nomor Motor, Simak Persyaratannya

- Kehilangan BPKB

• Fotokopi identitas/KTP.

• Fotokopi STNK/BPKB.

• Fotokopi KTP atas nama STNK atau BPKB.

• Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata di atas materai.

• BAP oleh Ditreskrimum.

- Kehilangan kartu ATM/Buku Tabungan

• Fotokopi KTP.

• Fotokopi buku tabungan atau nomor rekening.

- Kehilangan Ijazah

• Fotokopi identitas atau KTP

• Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved