Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Syarat Dokumen yang Diperlukan
Berikut merupakan cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi yang perlu dipahami agar tidak kebingungan ketika membuat surat keterangan hilang.
Editor:
Tsaniyah Faidah
SHUTTERSTOCK/Abm p.poed via Kompas.com
Ilustrasi - Jangan panik ketika STNK hilang, Anda hanya perlu membuat surat kehilangan. Berikut cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi.
• Surat keterangan dari kepala sekolah, yang berisikan pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan pernah belajar dan memiliki Ijazah di sekolah tersebut.
• BAP oleh Ditreskrimun.
- Kehilangan Sertifikat Tanah
• Fotokopi KTP
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Fotokopi PBB tahun berjalan (untuk tanah dan bangunan yang wajib untuk membayar pajak).
• Fotokopi sertifikat yang hilang dan sudah dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN tempat sertifikat diterbitkan.
• Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat.
• BAP oleh Ditreskrimum
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang Cuma Butuh 1 Dokumen, Bisa Dilakukan di Kantor Dukcapil Mana Saja
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.